Defenisi akhlak secara etimologi Menurut pendekatan
etimologi, perkataan akhlak berasal dari bahasa Arab jama dari bentuk mufradnya
“ khuluqun” yang menurut logat di artikan: budi pekerti tingkah laku atau
tabiat.[1]Menurut etimologi, kata akhlak berasal dari bahasa Arab yang
berarti budi pekerti “ sinonimnya etika dan moral. Etika berasal dari bahasa
latin, etos yang berarti kebisaan . Moral berasal dari bahasa latin
juga, mores, yang berarti kebiasaanya.
Menurut Imam Ghazali: akhlak sifat-sifat yang melekat didalam jiwa
seseorang yang menjadikan ia dengan mudah bertindak tanpa banyak pertimbangan
lagi. Atau boleh juga dikatakan, perbuatan yang sudah menjadi kebiasaan.[2]Untuk mencapai tingkat kesempurnaan dan kesucian jiwa
memerlukan pendidikan dan latihan mental yang panjang. Oleh karena itu tahap
pertama teori dan amalan taswuf di formalisasikan pada pengetahuan sikap mental
dan pendisiplinan tingkah laku yang ketat. Dengan kata lain untuk berada di
hadirat Allah dan sekaligus dapat mencapai kebahagiaan optimal supaya manusia
harus lebih dulu mengidentifikasikan eksistensi dirinya dengan ciri-ciri
keTuhanan melalui pensucian jiwa - raga yang bermula dari pembentukan pribadi
yang bermoral paripurna dan berahlak mulia. [3]Dari pengertian-pengertian di atas, dapat di pahami bahwa kata
‘akhlah’ sebenarnya jamak dari kata ‘khuluqun’, artinya tindakan.
Kata ‘khuluqun’ sepadang dengan kata ‘khalqun’ yang artinya
kejadian dan kata ‘khaliqun’ artinya pencipta dan kata ‘makhlukun’ artinya yang
di ciptakan. Dengan demikian, rumusan teriminologis dariakhlak merupakan
hubungan erat antara khaliq dengan mahluk serta antara mahluk dengan
mahluk.(Hamzah Ya’kub,1993:11).
Defenisi-defenisi akhlak tersebut secara substansial tanpak saling
melengkapi, dan memiliki lima ciri akhlak, yaitu:
1. Akhlak adalah perbuatan yang telah tertanam kuat di dalam jiwa
seseorang sehingga menjadi kepribadianya;
2. Akuhlak adalah perbuatan yang di lakukan denghan mudah dan tanpa
pemikiran. Ini tidak berarti bahwa saat melakukan suatu perbuatan, yang
bersangkutan di dalam keadaaan tidak sadar, hilang igatan, tidur atau gila.
3. Akhlak adalah perbuatan yang timbul dari diri seseorang yang mengerjakanya,
tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar. Perbuatan akhlak adalah perbuatan
yang di ;llakukan atas dasar kemauan, pilihan dan dasar yang bersangkutan.
4.
Akhlak
adalah perbuatan yang di lakuakn dengan sesu8ngguhnya, bukan main-main atau
karena bersandiwara.
5.
Sejarah
dengan ciri yang ke empat perbuatan akhlak ( sesungguhnya akhlak yang baik),
akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan ikhlas semata-mata karena Allah
SWT., Bukan karena ingin mendapatkan suatu pujian.[4]
Allah SWT. Berfirman dalam AL-Qur’an Surat AL-Alaq ayat1-5:
اقْرَأْ
بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ 1
خَلَقَ
الإنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ .2
اقْرَأْ
وَرَبُّكَ الأكْرَمُ .3
الَّذِي
عَلَّمَ بِالْقَلَمِ .4
عَلَّمَ
الإنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ .5
Artinya: “ Bacalah dengan menyebut) nama
Tuhanmu yang menciptakan; dia telh menciptakan manusia dari segumpal dearah;
bacalah dan Tuhanmulah yang maha mulia; yang mengajar (manusia) dengan pena;
dan mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.” (Q.S AL-Alaq: 1-5)[5]
Dengan ayat-ayat diatas, dapat diambil suatu pmahaman bahwa kata
“khalq” telah berbuat, telah menciptakan atau telah mengambil keputusa untuk
bertindak.
Secara termonologis akhlak adalah tindakan (kreativitas) yang
tercermin pada akhlak Allah SWT. Yang salah satunya dinyatakan sebagai pencipta
manusia dari segumpal darah. Allah SWT. Sebagai sumber pengetahuan yang
melahirkan kecerdasan manusia, pembebasan dari kebodohan serta peletak dasar
yang paling utama di dalam pendidikan.
Akhlak Islam dalam kehidupan bernegara di landasi atas nilai
ideologi, yaitu menciptakan “baladtun tayyibatun wa rabbun ghafur”, (negri yang
sejahtra dan sentosa). Dengan membangun kemakmuran di muka bumi, Maka cita-cita
kebahagiaan dalam kehidupan dunia dan akhirat akan terwujud sesuai dengan janji
Allah, hal tersebut dapat di capai dengan iman dan amal, bermakna manusia harus
mengikuti kebenaran yang dibawa Rasulullah saw.[6]Dan melaksanakan usaha pembangunan material spiritual, memelihara,
mengembangkan ketertiban dan ke amanan bersama sistem politik islam di dasarkan
atas tiga prinsip, tauhid, ( kemaha esaan tuhan), Risalah (
kerasulan Muhammad), dan Khalifah. Ketiga hal itu dapat di jelaskan
berikut:
1. Tauhid, berarti hanya Tuhan hanyalah pencipta, pemeliharan dan
penguasa dari seluruh alam. Dialah yang berhak memberi perintah atau
melarang.alam Pengabdian dan ketaatan hanya kepadanya. Semua yang ada di
alam ini merupakan anugrah dari tuhan, untuk di manfaatkan didalam kehidupan
manusia
2.
Risalah, berati
perantara yang menerima hukum Tuhan dan akan disampaikan kepada manusia. Apa
yang di sampaikan rasul menjadi ajaran bagi ummat manusia yang
mengimaninya.Dari awal yang di sampaikan itulah ummat manusia menentukan suatu
pola dari sistem hidup dalam islam melaksanakan ajaran itu terwujud suatu
kehidupan yang penuh dengan kedamaian, sebagaimana yang menjadi tujuan hidup
manusia itu sendiri.
3.
Khalifah, berarti
wakil dari tuhan dimuka bumi untuk menjalankan ketentuan Tuhan dengan
sebenarnya, mengikuti tuntutan yang dibawa rasulullah.
Ketiga hal ini menjadi
penentu bagi terwujudnya akhalak dalam kehidupan bernegara, karena tujuan
pembentukan suatu negara sebagaimana yang tertera di dalam Al-Qur’an, ialah
menegakkan, memelihara dan mengembangkan yang ma’ruf yang dikehendaki oleh
pencipta alam, agar menghiasi kehidupan manusia di dunia, dan mencegah serta
membasmi segala yang mungkar, yaitu kejahatan-kejahatan yang dapat menciptakan
kemudaratan dalam kehidupan.[7]
Dengan mengemukakan
cita-cita islam, memberikan gambaran sistem moral, yang mengemukakan
dengan tegas antara yang baik dan yang buruk. Dengan berpegang kepada cita-cita
islam dapat di rencanakan kemakmuran dalam kehidupan bernrgara.
Penempatan akhlak sebagai
landasan pembangunan politik menjadi tuntutan cita-cita islam. Yaitu sistem
politik tetap konsisten berlandas keadilan kebenaran dan kejujuran. Sebaliknya
menindas hal-hal yang merusak moral dan peradaban kehidupan bernegara, berupa
penipuan, kepalsuan, kesaliman dan ketidak adilan lainya.Islam meletakkan
kewajiban atas negara, sebagaimana di wajibkan atas perorangan, agar
memenuhi segala perjanjian, kontrak-kontrak dan kewajiban-kewajiban di samping
hak-haknya, dan tidak melupakan hak-hak orang atau negara.
Negara, hendaknya menggunakan kekusaan dan otoritas luas menegakkan
keadilan dan bukan melakukan kesaliman, memandang tugas sebagai kewajiban suci
dan menjalankan dengan penuh teliti, yang penting adalah menganggap tugas
sebagai amana dari Tuhan dan menggunakan kekuasaan itu dengan kepercayaan bahwa
segala sesutu akan ia pertanggung jawabkan di hadapan tuhan.
Disamping itu, menjadi tugas yang berat bagi bangsa untuk membela
negara dari serangan pihak lain dan merebut kemerdekan. Karena pada negeri yang
merdekalah akan tercurah rahmat dan kasih sayang. Mencintai tanah air menjadi
modal bagi suksesnya pembangunan suatu bangsa.[8]
Firman Allah dalam Al-Qur’an
surah Al-nisa” ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَماناتِ إِلى أَهْلِها
وَإِذا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ
نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كانَ سَمِيعاً بَصِيراً (58
Artinya: (sesungguhanya allah memerintahkan kepada kamu agar
kamu menunaikan amanat-amanat itu kepada pemiliknya dan apabila kamu menghukum
diantara manusia, agar kamu menghukum dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesunggunya Allah maha mendengar
lagi maha melihat” (Q.S An nisa :58).[9]
Adapun hukum akhlak di dalam kehidupan berbangsa yaitu:
Hukum akhlak bertumbuh dari adat kepada undang-undang, lalu berikut
pertumbuhanya sehingga sampai kepada beberapa pendirian yang berdasar kepada
buah fikiran.
Ada lima asas untuk materi muatan peraturan perundang-undangan
yaitu sebagai berikut:
1.
Asas
pengayoman, yaitu setiapmateri muatan materi perundang-undangan harus berfungsi
memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
2.
Asas
ke manusiaan, yaitu setiap materi perundang-undangan harus menceminkan
perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat
setiap warga negara dan penduduk indonesia secara profesional.
3.
Asas
kebangsaan, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencrminkan
sifat dan watak bangsa indonesia yang prulalistik (kebhinekaan) dengan tetap
menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Asas
Bhineka Tunggaln Ika,yaitu mencerminkan muatan perundang-undangan harus
memerhatikan keragaman penduduk,agama, suku, dan golongan, kondisi khusus
daerah daerah dan budaya, khusus yang menyangkut masalah-masalah sensitif
didalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
5.
Asas
keadilan: yaitu setiap materi perundang-undangan harus harus mencerminkan
keadilan secara profesional bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
Tingkah laku manusia di batasi oleh kaidah-kaidah normatif yang
berlaku didalam kehidupan bermasyarakat dengan tujuan tercapainya kehidupan
yang tertib, aman dan dami.Akan tetapi untuk mencapai tujuan normatif tersebut
diperlukan sosialisasi yang membutuhkan waktu relatif lama, sehingga norma yang
ada disepakati dan cukup efektif didalam mengendalikan kehidupan masyarakat
untuk meraih kemampuan sosial.[10]
[11]Antara undang-undang akhlak dan undang-undang negara terdapat
banyak perbedaan, yang terpenting ialah:
1. Undang-undang negara itu dapat menerima perubahan. Ia di tetapkan
untuk rakyat di dalam keadaan tertentu. Apabila keadaan itu berubah,
undang-undangpun berubah pula. Kita lihat suatu pemerintah dari suatu waktu
kewaktu yang lain berpegangan dengan undang-undang, lalu berubahya karena
keadaan masyarakat menghendaki yang demikian itu. Adapun undang-undang akhlak
itu tetap tidak berubah, sedang yang berubah adalah pendapat orang, sebagai
yang kami jelaskan.
2.
Undang-undang
negara itu yang melaksanakanya ialah kekerasan lahir seperti:
Hakim,Tentara,Polisi, Penjara,. Adapun undang-undang akhlak, maka yang
melaksanakanya ialah kekuatan batin dan kekuatan jiwa.[12]
[1]Zaharuddin
dkk, Pengantar Studi Akhlak, (cet,1; Jakarta:2004), h.1
[2]Op.cit,
h. 37
[3] Asmaran, Pemgantar
Studi tasauf , (cet.1 Jakarta, Raja Grafindo persada) h. 55
[6]Beni
Ahmad Subaeni, dkk. Ilmu Akhlak, cet.2; Bandung: Pustaka setia,2012)h.15
[7]Arafah
siddiq, Nurul Faudi, Akhlak dan Tasawuf, (cet.1; Ujung Pandang: 1996) h.63
[9]Alqur’an dan Terjemahanya,(Cet.1; Jakarta, 1993) hal.87
[10]Ahmad, Amin. Etika Ilmu Akhlak,( cet,1; Jakarta Bulan
Bintang, 1975) h.132
Sumber : firmansyam22.blogspot.com

Komentar
Posting Komentar